Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Lalu, apa bedanya dengan hak pakai?
HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang. Atas permintaan pemegang hak, dan dengan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 25 tahun.
Berikut beberapa hal perlu Anda ketahui tentang HGU:
Minimal 5 hektar
HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.
WNI
Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah. Pihak yang dapat mempunyai HGU adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Tak dimiliki asing
HGU tidak dapat dimiliki oleh orang asing dan badan hukum asing. Pemberian HGU kepada pada badan hukum bermodal asing hanya dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.
Syarat pemberian HGU
Adapun syarat-syarat pemberian HGU, demikian juga peralihan dan penghapusannya, harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.
http://goo.gl/lMqYn
www.solusi-properti.com
Development by PT. Nuraria Properti Indonesia
Project Owner: Noer Rachman Hamidi
Email: nrachmanbiz@gmail.com
PH: 021-85597373
HP: 0816-289719
Rumah dijual di Jakarta Timur
Rumah dekat Tol Jagorawi
Rumah Mewah Murah dekat Tol Jagorawi
Rumah Mewah Harga dibawah 1 Milyar
Rumah di Jakarta dibawah 1 Milyar
Rumah 1 Milyar
Rumah Konsep Green Property
Cluster di Jakarta Timur
Strategi Jual Rumah: 4 kesalahan dalam menjual rumah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Hukum: Persyaratan Hak Guna Bangunan - HGU dan Hak Pakai"